
Pantau - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap gembong narkoba Murtala jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram dibungkus dalam kemasan teh China.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan kasus tersebut bermula saat petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," kata Suyudi, Rabu (6/3/2024).
Kemudian, petugas mendapatkan informasi dari kedua tersangka bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Kemudian, tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva, kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," ujar Suyudi.
Setelah itu, ST dan AN mengungkapkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap 2 pelaku yakni MR, MT atau Murtala.
"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," ucap Suyudi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," tutur Suyudi.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat untuk transaksi pembayaran.
Akibat perbuatannya, Gembong narkoba Murtala dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun