Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengemudi Pajero Maut di PIK Terancam 6 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pengemudi Pajero Maut di PIK Terancam 6 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Kecelakaan

Pantau - Kecelakaan maut terjadi antara mobil Pajero yang dikendarai seorang wanita berinisial FN (28) menabrak mobil towing di PIK 2, Kosambi Kabupaten Tangerang. Pelaku terancam 6 tahun penjara.

Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz mengatakan pelaku berinisial FN terancam 6 tahun penjara dari kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," kata Badruz, Senin (25/3/2024).

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelumnya, polisi melakukan tes urin terhadap FN pengemudi Pajero maut di PIK 2. Dari hasil tes urine tersebut FN dinyatakan negatif narkoba.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di kantor polisi. Polisi mengungkapkan pada kecelakaan tersebut pelaku mengaku memacu mobil dengan kecepatan 80km/jam.

Bunyi Pasal 310 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4)

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di PIK 2, Kosambi Kabupaten Tangerang. Sebuah mobil Pajero menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris.

Akibat kecelakaan tersebut 2 orang yang merupakan sekuriti dan supir towing tewas. Selain itu, 3 sekuriti yang ikut membantu menaikkan mobil Yaris keatas towing mengalami luka-luka.

Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan kepolisian namun diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi saat berkendara.

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Mobil Pajero tersebut menabrak mobil towing yang sedang menaikkan mobil Toyota Yaris.

Penulis :
Fithrotul Uyun