
Pantau - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dan menahan pria bernama Reza Maulana yang telah membunuh istrinya, NA (36), di dalam rumah di Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, mengungkapkan pelaku ditangkap di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak lama setelah kejadian. Namun, polisi belum bisa mengungkap apa motif pelaku membunuh istrinya sendiri.
“Pelaku merupakan suami korban, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Bogor Kota. Sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Lutfi di Kota Bogor, Sabtu (30/3/2024).
Sementara itu, sambung Lutfi, polisi telah mendapatkan hasil autopsi sementara dari jasad korban di Rumah Sakit Polri Kramat Djati. Dari hasil autopsi sementara yang diperoleh, terdapat luka akibat benda tajam di leher sisi kiri, telinga kiri, dan pipi kanan.
“Luka di pipi kanan menembus otot leher dan memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan dan kiri sehingga mengakibatkan pendarahan hebat, dan korban meninggal dunia,” katanya.
Kini Reza juga telah ditetapkan sebagi tersangka dan atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama maksimal 15 tahun.
"(Dijerat) pakai Undang-Undang KDRT Pasal 44 sama 338 KUHP. Kalau (Pasal) 338 (KUHP), itu 15 tahun," ujar Luthfi.
Lebih lanjut. polisi mengungkap bahwa Reza membunuh istrinya dengan cara menusuk menggunakan obeng. Barang bukti tersebut sudah juga sudah diamankan. Soal motif pembunuhan ini akan disampaikan saat rilis rencananya Senin besok.
"Iya (pelaku menusuk dengan obeng)," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Diketahui, Polresta Bogor Kota menyelidiki aksi pembunuhan yang menewaskan seorang wanita berinisial NA (36) di Kelurahan Kedung Waringin. Warga melaporkan korban tewas pada Kamis (28/3) siang, dan ditemukan ada sebuah obeng di TKP.
Sumber: Antara
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris