
Pantau - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
"Ya, sesuai jadwal penetapan hari sidang yang disampaikan oleh tim jaksa, hari ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa jaksa KPK akan membacakan dakwaan terhadap Gazalba terkait dugaan gratifikasi dan TPPU. Ia menegaskan, jaksa akan merinci dengan jelas dakwaan tersebut dalam persidangan.
"Tim jaksa akan menjelaskan secara rinci dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh," tambahnya.
Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, Gazalba kembali ditahan terkait kasus lain, yakni dugaan gratifikasi dan TPPU.
Gazalba diduga menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari tahun 2018 hingga 2022 dalam penanganan sejumlah perkara.
Ia dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- Aditya Andreas