
Pantau - Pihak kepolisian menetapkan S (40), suami pembakar istri berinisial SR (22) di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tersangka S langsung ditahan di Polsek Cipondoh, Polres Tangerang Kota. Evarmon membeberkan, tersangka melakukan kekerasan gegara emosi dipicu selisih paham.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka mengaku karena emosional sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu)," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 dan 45 UU KDRT, yaitu Nomor 23 Tahun 2004. Tersangka S terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," ucapnya.
Istri Tersangka Alami Luka Bakar 27 Persen
Pihak kepolisian mengungkap kondisi seorang wanita berinisial SR (22) yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya yang berinisial S (40). Polisi menyebut korban mengalami luka bakar 27 persen.
"(Luka bakar) dari atas, lebih ke wajah dan rambut 27 persen," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon, Senin (1/7/2024).
Evarmon menjelaskan, korban saat ini sedang dalam masa perawatan di rumah sakit terdekat. Sementara, pelaku juga turut dibawa ke rumah sakit karena ikut terluka saat melakukan aksinya.
"Sekarang istrinya ada dalam penganan medis, dan informasi dari medis, sekitar 27 persen (luka bakar)," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria tega membakar istrinya secara hidup-hidup di Cipondoh, Tangerang. Kini, korban telah dilarikan ke rumah sakit.
"Telah terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), karena pelaku dan korban suami istri. Di mana pelaku mungkin berdasarkan informasi awal, ada miskomunikasi dengan istrinya," kata kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, Senin (1/7).
Kejadian ini terjadi pada Minggu (30/6) malam. Aksi tersebut dilakukan pelaku karena masalah rumah tangga.
- Penulis :
- Khalied Malvino