HOME  ⁄  Hukum

Tilap Uang Rp1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tilap Uang Rp1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Terancam 5 Tahun Penjara
Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan/ANTARA

Pantau - Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng ditangkap usai diduga menggelapkan dana senilai Rp1,3 miliar. Polisi sebut Batara terancam 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan," kata Andri, Jumat (5/7/2024).

Andri menyebutkan pengakuan dari tersangka uang hasil penggelapan tersebut saat ini telah habis terpakai untuk keperluan pribadi.

"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban," jelas Andri.

Andri menuturkan uang yang digelapkan tersangka merupakan total dari pembayaran 21 pekerjaan fuji saat bekerja bersama.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," tutur Andri.

Akibat Perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dalam kasus penggelapan uang Rp1,3 miliar tersebut.

Bunyi Pasal 374 KUHP:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Penulis :
Fithrotul Uyun