
Pantau - Polisi menangkap seorang pria berinisial MI alias Idris (20) yang merupakan pelaku sindikat pencurian hewan ternak warga di Jalan kebon Jati, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (7/7). Pada saat penangkapan, MI tengah mengendarai sebuah mobil pikap. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 6 tali tambang dan tas gendong berwarna hitam di dalam kendaraan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam buah tali tambang dan sebuah tas gendong berwarna hitam di dalam kendaraan," kata Kapolsek Tamansari Iptu Jajang kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Pelaku ditangkap berdasarkan dari laporan polisi dengan nomor LP/B/85/VI/2024/Sek Taman Sari/Res Bogor/JBR, pada 12 Juni 2024. MI mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama keenam temannya di sejumlah wilayah Tamansari.
"MI telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya serta enam rekannya, yang diketahui bernama O, A, R, K, R, dan R, (alamat di Tamansari), terlibat dalam serangkaian aksi pencurian hewan di berbagai lokasi di wilayah Tamansari," jelasnya.
Kala itu, keenam rekannya keluar dari kebun dan berusaha kabur, sementara MI berhasil ditangkap. Kemudian, MI langsung dibawa ke Polsek Tamansari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas gendong, 8 tali tambang dan satu mobil pikap. Saat ini, pelaku lainnya telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Kepolisian saat ini sedang berupaya mencari dan menangkap tersangka lainnya serta mencari alat bukti tambahan terkait kasus ini," tandasnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila








