
Pantau - Aparat kepolisian kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pembakaran dan penjarahan saat konser ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya terancam 7 tahun penjara.
"SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor. Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Selasa (8/7/2024).
Demikian bunyi Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP yang menjerat dua orang terdiri dari provokator dan pelaku pengrusakan dan pembakaran dalam kasus konser ricuh beberapa waktu lalu ini:
Pasal l 363 KUHP
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah
Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2)Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sebagai informasi, SB dan ANH sudah berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagi tersangka baru dalam kasus kericuhan konser tersebut.
"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana, ada dua orang," kata Arief, Senin (8/7).
Sebelumnya, ketua panitia berinisial MDPA (27) telah lebih dulu ditangkap dan ditetapka sebagai tersangka dalam kasus tersebut. MDPA ditangkap pada Rabu (26/6) di Lebak, Banten setelah sebelumnya sempat kabur bersama keluarganya. Ternyata MDPA sudah melarikan diri sebelum konser digelar.
Adapun peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/6) malam sekitar pukul 19.00 hingga 20.30 WIB bermula karena panitia tidak membayar artis yang semestinya tampil dalam konser Lentera Festival 2024 hingga berujung kericuhan dan pembakaran. Dalam video viral memperlihatkan api yang merambat hingga ke panggung.
"Jadi informasinya panitia tidak bayar artis yang tampil, nggak terpenuhi, kan acara nggak bisa dong kalau artis nggak tampil," katanya.
Peristiwa ini dipicu oknum panitia yang membawa kabur uang senilai ratusan juta untuk pembayaran Band Guyon Waton dan NDX AKA. Alhasil, kedua band tersebut batal tampil.
- Penulis :
- Firdha Riris









