
Pantau - Polisi menangkap seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kades tersebut ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (10/7) pukul 23.00 WIB. Selain kades, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang terlibat.
"Tiga orang itu berinisial SN (35), AR (27), PR (21) dan dari salah satu dari mereka merupakan oknum kepala desa," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan, Kamis (11/7/2025).
Pelaku yang diketahui sebagai kades berinisial SN (35) terbukti mempunyai narkoba jenis sabu.
"Iya benar SN adalah oknum kepala desa yang ditangkap saat kami lakukan penggerebekan," ujar dia.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang bersama-sama mengonsumsi sabu.
"Sebelum dilakukan penangkapan, mereka sebelumnya sudah menggunakan narkoba dan saat dilakukan penangkapan mereka hendak menggunakan narkoba secara bersama-sama," ucapnya.
Pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram yang merupakan sisa narkoba yang telah digunakan sebelumnya seberat 1,27 gram.
"Jadi oknum kepala desa itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu dibelikan sabu seberat 1,27 gram yang digunakan bersama-sama, terus saat kami amankan kami menemukan sisa dari yang digunakan sebesar 0,27 gram," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang yang ditangkap tersebut mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu. Mereka mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial B yang merupakan warga Cirebon.
"Kini B masuk dalam DPO karena yang bersangkutan yang memasok narkoba kepada tiga orang yang diamankan," kata Dede.
Saat ini, para pelaku telah ditahan sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukum minimal 4 tahun penjara. "Kami kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara," pungkasnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila