Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tiko Suami BCL Serahkan Bukti-bukti saat Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tiko Suami BCL Serahkan Bukti-bukti saat Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Foto: Tiko Pradipta Aryawardhana/ANTARA

Pantau - Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana menghadiri pemeriksaan sore tadi. Pihak Tiko serahkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Pengacara Tiko, Irfan Agshar mengatakan Tiko hadir dalam pemeriksaan tersebut dan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti kepada polisi.

"Jadi pemeriksaan hari ini berkaitan dengan penjelasan bukti-bukti yang dari kami. Jadi kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu, yang membuktikan bahwa audit penuduhan penggelapan Rp 6,9 miliar itu tidak benar," kata Irfan, Selasa (16/7/2024).

Irfan menuturkan pihaknya membawa bukti-bukti untuk membantah tuduhan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar tersebut.

"Bahwa Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca auditnya itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif. Ini yang seharusnya kita bawa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)," tutur Irfan.

Selain itu, Irfan juga mengungkapkan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait transaksi keuangan dalam rekening perusahaan maupun rekening pribadi Tiko.

"Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui laporan keuangan yang pada saat itu melalui e-mail. Kedua, transaksi yang ada di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Mas Tiko jelas sekali untuk kepentingan usaha," ungkap Irfan.

Diberitakan sebelumnya, suami dari artis Bunga Citra Lestari yakni Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar.

Kuasa Hukum AW, Leo Siregar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada periode 2015-2021 saat Tiko dan AW sepakat mendirikan perusahaan bernama PT AAS. Tiko yang saat itu masih menjadi suami AW menjabat sebagai direktur dan AW menjadi komisari. Tiko diduga melakukan penggelapan hingga mencapai Rp6,9 miliar.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," jelas Leo.

Leo mengungkapkan saat itu kliennya tidak terlal ikut campur dalam pengurusan perusahaan tersebut. Namun, hal tersebut diduga sebagai celah terjadinya tindak pidana tersebut.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," ungkap Leo.

Kemudian, Leo menuturkan kecurigaan terkait dugaan penggelapan tersebut semakin kuat pada saat tahun 2021 ditemukan dua dukumen berupa P&L (profit and loss). AW mencurigai jika laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan keuangan perusahaan.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tutur Leo.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun