HOME  ⁄  Hukum

Polres Temanggung Tangkap Pria Bawa Kabur-Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Polres Temanggung Tangkap Pria Bawa Kabur-Setubuhi Pacar di Bawah Umur
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Freepik).

Pantau - Polres Temanggung menangkap seorang pria berinisial SN (20), warga Kledung, Kabupaten Temanggung, usai membawa kabur dan menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 16 tahun. Kekasihnya dibawa kabur pelaku selama 6 hari ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Solo.

SN membawa pacarnya yang masih berstatus SMP tersebut ke Jogja dengan alasan mencari kerja. Saat ini, pelaku diketahui bekerja serabutan.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan kejadian ini bermula pada Jumat (7/6), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban dijemput pelaku dengan motor Yamaha Mio berwarna merah bernomor polisi H 3476 QJ. Keduanya diketahui telah menjalani hubungan selama 4 bulan.

"Modus operandi tersangka dengan korban memiliki hubungan pacaran (4 bulan). Kemudian tersangka membawa pergi korban yang masih di bawah umur sejak Jumat (7/6) sampai Rabu (12/6 atau selama 6 hari," kata Didik kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut, pelaku dan korban telah dua kali bersetubuh selama di Jogja tepatnya Taman Denggung Sleman.  

"Kejadian korban dan pelaku janjian untuk pergi tanpa seizin orangtua pergi ke Jogja dan Solo selama 6 hari. Pada saat di Jogja telah terjadi perbuatan persetubuhan antara korban dengan pelaku dua kali bersetubuh di Taman Denggung Sleman (tanggal 8 dan 10 Juni 2024)," ujar Didik.

Usai dari Sleman, keduanya pergi ke Solo pada Minggu (9/6). Saat di Solo, bekal mereka habis sehingga korban menjual gelang emasnya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka selama berada di sana.

"Pelaku dan korban bergeser ke Solo karena bekal habis, korban menjual gelang emas untuk kebutuhan sehari-hari selama di Solo," katanya.

Selanjutnya, mereka kembali ke Jogja usai dari Solo pada Senin (10/6), sekitar pukul 01.00 WIB. Di Jogja, mereka pergi menuju Taman Denggung Sleman dan Parangtritis di hari yang sama.

"Kemudian (persetubuhan) satu kali di penginapan Parangtritis (Bantul). Jadi persetubuhan sebanyak 3 kali (dua kali di Sleman dan satu kali di Parangtritis)," ujar Didik.

Setelah dari Parangtritis, pelaku mengajak korban untuk pergi ke Ngawi, Jawa Timur, namun korban menolak ajakan tersebut. Korban teringat keluarganya, sehingga akhirnya mereka kembali ke Temanggung pada Rabu (12/7).

"Setelah korban pulang, orang tua lapor ke Polres Temanggung. Pelaku ditangkap oleh Resmob di rumah pelaku," terang dia.

"Pasal yang disangkakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun. Korban masih sekolah, pelaku (kerja) serabutan," tandasnya.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila

Terpopuler