Pantau - Angela Lee ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan tas mewah seharga miliaran rupiah. Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan tercancam 4 tahun penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pada kasus tersebut, Angela Lee dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Rovan, Jumat (16/8/2024).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Angela Lee menggelapkan total 15 tas milik korban berinisial FI.
"Total ada 15 tas merek Hermes dan LV," ungkap Ade Ary.
Diketahui, Angela Lee menggadaikan tas tersebut kepada seseorang berinisial D. dalam perjanjian gadai tersebut tertulis jika Angela Lee tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka tas tersebut menjadi hak milik D. Lantaran Angela Lee tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka D menjual kembali tas tersebut.
Sebelumnya, Angela Lee dilaporkan oleh korban terkait kasusdugaan penipuan dan penggelapan sejumlah tas merah yang diantaranya Hermes dan Louis Vuitton. Pihak kepolisian belum dijelaskan terkait kronolohi penangkapan Angela Lee.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun








