billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KY Putuskan Nasib Tiga Hakim PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur pada September

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KY Putuskan Nasib Tiga Hakim PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur pada September
Foto: Gedung Komisi Yudisial.

Pantau - Komisi Yudisial (KY) akan segera mengambil keputusan terkait hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga hakim tersebut memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Keputusan tersebut akan diumumkan setelah digelarnya rapat pleno yang dijadwalkan pada awal September 2024.

"Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September," ujar juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Purwokerto, Minggu (25/8/2024).

Mukti menjelaskan bahwa tim investigasi KY telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin (19/8/2024). 

Ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

Menurut Mukti, dalam pemeriksaan tersebut, semua aspek terkait kemungkinan adanya pelanggaran selama proses sidang terhadap Ronald Tannur ditelusuri dengan cermat. 

Namun, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan diumumkan secara resmi setelah rapat pleno.

"Semuanya terkait pelanggarannya, ada atau tidak tentang peristiwa-peristiwa itu. Tentu saya tidak bisa memberi tahu hasilnya, tunggu pleno," kata Mukti.

Oleh karena itu, Mukti meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil sidang pleno KY yang akan mengungkapkan hasil pemeriksaan lengkap terhadap ketiga hakim tersebut.

"Tunggu pleno ya," tegas Mukti.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Fithrotul Uyun