Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jadi Tersangka, Pegawai Minimarket di Gambir Bunuh Rekan Kerja Terancam 15 Tahun Bui

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Jadi Tersangka, Pegawai Minimarket di Gambir Bunuh Rekan Kerja Terancam 15 Tahun Bui
Foto: Ilustrasi Penusukan. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Aparat kepolisian menyampaikan perkembangan kasus seorang pria pegawai minimarket berinisial SY (21) ditusuk hingga tewas oleh rekan kerjanya di Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Kini, SZ (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Setelah pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. Kita lakukan penahanan," kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, atas perbuatannya, SZ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan ini terjadi pada Selasa (10/9) dini hari sekitar pukul  01.51 WIB tepatnya di gudang minimarket. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke area gudang kemudian disusul korban.

Kemudian, saksi mendengar adanya suara teriakan. Saat dicek ke dalam gudang, saksi melihat korban sudah bersimbah darah dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya dalam posisi tengkurap sambil meminta pertolongan, sedangkan pelaku terlihat memegang senjata tajam di dekat korban.

"Terduga pelaku (terlihat) sedang memegang pisau. Ada luka tusuk (pada) bagian jantung, punggung, dan kaki," Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris