Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Temukan Dokumen dalam Mobil Harun Masiku

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

KPK Temukan Dokumen dalam Mobil Harun Masiku
Foto: DPO Harun Masiku (doc. Situs KPK)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan mobil milik Harun Masiku (HM). KPK mengungkapkan ditemukan juga dokumen terkait Harun Masiku di dalam mobil tersebut.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (13/9/2024).

Asep mengatakan mobil milik Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence dan telah terparkir selama dua tahun.

"Mobil yang dipergunakan ditemukan di Thamrin Residence. Sudah terparkir selama 2 tahun," ujar Asep.

Baca: Mobil Harun Masiku yang Terparkir Bertahun-tahun Ditemukan KPK

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan KPK telah berhasil menemukan mobil milik Harun Masiku. Temuan tersebut merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari keberadaan Harun Masiku. Nawawi menegaskan KPK serius dalam menangani perkara Harun Masiku tersebut.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Statusnya Sebagai Saksi

Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto pada hari Senin (10/6) diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun