
Pantau - Seorang wanita berinisial TS (44) ditangkap usai melakukan penipuan pengadaan jas almamater fiktif di kawasan Taktakan, Kota Serang. Pelaku merugikan korbannya hingga Rp45 miliar.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan modus pelaku meminta modal dengan menunjukkan kontrak kerja sama sejumlah kampus secara ilegal.
"Atas dasar tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka secara bertahap, kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan," ujar Dian, dilansir Antara, Kamis (19/8/2024).
Baca: Polisi Tangkap Suami Tusuk Istri di Bandung hingga Tewas
Namun menurut pengakuan tersangka, itu adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban, ucap Dian. Pada awal kejadian, tersangka TS selaku direktur CV Galery Tika Jaya mendatangi beberapa kampus dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri.
TS mengatakan dirinya akan memberikan hibah jas almamater berupa uang sekira Rp40 Juta kepada pihak kampus. Kemudian TS meminta kampus menandatangani kontrak kerja sama pengadaan jas almamater yang sudah dibuat olehnya.
"Dengan mengatakan bahwa kontrak tersebut hanya untuk formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV Gelery Tika Jaya sering mengadakan kerja sama serta tidak akan berakibat hukum. Atas perkataan TS tersebut, maka pihak kampus menandatangani kontrak kerja sama pemesanan jas almamater," ungkap dia.
TS diketahui melakukan hal tersebut pada 15 kampus di wilayah Banten, dan 12 kampus di luar Banten. Tersangka TS dengan menunjukkan surat kontrak beberapa kampus tersebut kepada pemberi modal Supriyadi, dan berhasil mendapat sejumlah uang.
Baca Juga: Komplotan Penipu Modus Gandakan Uang Ditangkap di Sukabumi, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Awalnya, TS dengan pihak konveksi Toko Maniez Textil membuat kerja sama dan semua berjalan sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran pada salah satu pegawai toko. Namun di tengah perjalanan, TS melakukan perubahan pesanan terhadap Toko Maniez Textle, seolah-olah ada perubahan pesanan dari pihak kampus tanpa sepengetahuan dari Supriyadi.
Atas kontrak kerja sama TS dan pihak konveksi, maka Supriyadi mentransfer sejumlah uang ke karyawan konveksi. Kemudian secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran kepada Supriyadi atas pekerjaan jas almamater tersebut.
"Selanjutnya TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada Supriyadi, sehingga korban mengalami kerugian yaitu uang modal yang tidak kembali sebesar Rp40.281.749.000, dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000. Jadi Total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000," papar dia.
Ia merinci sekitar Rp29.109.124.000 ada di luar wilayah hukum Polda Banten. Sementara, kerugian di wilayah hukum Polda Banten sebesar Rp11.172.625.000, ditambah fee yang sudah diberikan sebesar Rp5.440.050.000.
Sehingga, kerugian yang dialami korban untuk di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp16.612.675.000. Pada Minggu (15/9) jam 01.00 WIB, penyidik melakukan upaya paksa membawa TS dan penggeledahan, serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Setelah diperiksa, TS ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan," jelasnya.
Pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun