
Pantau - Seorang remaja bernama Ghazwan Ghaisan M Syakir (14) ditemukan tewas di Tasikmalaya, Jawa Barat ternyata korban penganiayaan. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan saat kejadian para pelaku menunggu korban melintas di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya.
"Para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Ketika korban melintas para tersangka langsung melempari dengan batu," kata Joko, Rabu (25/9/2024).
Baca: ODGJ Bacok Ibu Kandung di Makassar gegara Gak Terima Ditegur Bersihin Rumah
Saat korban melintas, pelaku pun mengadang korban menggunakan bambu hingga motor yang dikendarai korban jatuh.
"Setelah terjatuh para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan fisik hingga kedua korban tak sadarkan diri. Para tersangka lalu meninggalkan TKP," ujar Joko.
Saat kejadian, korban telah meninggal dunia di lokasi. Sementara teman korban bernama Fajwi dalam kondisi pingsan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat untuk menganiaya dua korban. Barang bukti tersebut diantaranya 3 batu, 2 batu bata dan sejumlah potongan kayu serta bambu.
Baca Juga: 4 Rampok Aniaya Sekeluarga hingga Tewaskan 1 Orang Terancam Hukuman Mati
Diketahui, para tersangka yang ditangkap yaitu 6 tersangka dibawah umur atau anak berhadapan dengan hukum berinsial K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16) dan AJ (17). Sementara, tiga tersangka dewasa yaitu CM (22), DMY (19) dan AMA (18).
Para pelaku diketahui ternyata masih tetangga korban yang masih satu lingkungan Kelurahan Setiajaya, Cibeureum Kota Tasikmalaya bahkan beberapa pelaku mengenal korban. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dua pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun