Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sosialisasi Aturan Kepabeanan dan Cukai ke Pelajar di Cimahi dan Putussibau

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Sosialisasi Aturan Kepabeanan dan Cukai ke Pelajar di Cimahi dan Putussibau
Foto: Edukasi pelajar di SMK I Cimahi dan SMA Negeri 1 Putussibau terkait aturan kepabeanan dan cukai. Sumber: Bea Cukai

Pantau - Bea Cukai edukasi pelajar di SMK I Cimahi dan SMA Negeri 1 Putussibau terkait aturan kepabeanan dan cukai. Edukasi dilakukan untuk memperkuat pemahaman generasi muda mengenai peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam mendukung perekonomian dan mencegah peredaran barang ilegal.

Pada Rabu (25/9), Bea Cukai Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Cimahi edukasi ketentuan rokok ilegal kepada siswa SMK I Cimahi. Bea Cukai menyampaikan beberapa hal penting seperti arti cukai dan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, sosialisasi ketentuan rokok ilegal sudah beberapa kali dilakukan di wilayah CImahi, tetapi menyasar ke pedagang. Untuk siswa SMK/SMA sederajat ini adalah sosialisasi yang pertama. 

“Harapanya agar para pelajar paham arti cukai dan pemanfaatannya,” tegasnya.

Sebelumnya (12/9), Bea Cukai Nanga Badau juga menggelar sosialiasasi bertajuk Customs Goes to School (CGTS) kepada siswa di SMA Negeri 1 Putussibau. Kepada 45 siswa kelas X, XI, dan XII yang hadir, Bea Cukai Nanga Badau menjelaskan informasi penting terkait tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector. 

Selain itu, CGTS ini dimaksimalkan Bea Cukai Nanga Badau untuk menjelaskan modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan memperkenalkan PKN STAN.

"Kami berharap edukasi ini, para pelajar semakin mengenal Bea Cukai dan akrab dengan aturan di dalamnya,” tutup Budi.

Penulis :
Firdha Riris