
Pantau - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas tersangka kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain menangkap tiga hakim, kejagung juga menangkap seorang pengacara dalam kasus tersebut.
"(Ada) tiga hakim, satu lawyer," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (23/10/2024).
Febrie menuturkan tiga hakim dan pengacara yang ditangkap diduga terlibat kasus suap. Namun, ia belum mengungkapkan detai terkait duudk perkara kasus tersebut.
"Betul (dugaan kasus suap)," tutur Febrie.
Baca: DPR Apresiasi Kejaksaan Agung Tangkap Hakim PN Surabaya dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Baca juga: Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur pada kasus dugaan pembunuan Dini Sera. Ketiganya yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun