
Pantau - Artis Sandra Dewi meminta pemblokiran rekeningnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya. Harvey Moeis itu untuk dibuka. Surat permohonan pun telah dikirim ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kami sudah menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya," kata kuasa hukum Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (24/10/2024).
Selain itu juga meminta aset Harvey dan Sandra yang tak terkait dengan surat dakwaan kasus ini dikembalikan. Permohonan pelepasan aset itu baru dimohonkan ke majelis pada kamis.
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, mengaku belum menerima surat permohonan tersebut. Sedangkan terkait permintaan buka blokir rekening, majelis hakim akan mempertimbangkannya.
Baca juga: Sandra Dewi Ngaku Tak Pernah Ikut Campur Beli Mobil Mewah Harvey Moeis
"PTSP ya? Tapi belum ke kami. Nanti ya. Kan suatu saat nyampai. tatusnya kan penyitaan ya dari JPU? Ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," kata hakim.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana yang diterima. TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Sandra Dewi Ngaku Punya Penyakit Kulit, Kalau Kumat Bernanah
- Penulis :
- Firdha Riris