Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Diduga Promosi Judi Online saat Live, Tiktoker Gunawan "sadbor" Ditangkap Polisi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Diduga Promosi Judi Online saat Live, Tiktoker Gunawan "sadbor" Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jabar yakni Gunawan "sadbor" atas dugaan promosi situs judi online (judol).

"Gunawan '"sadbor"' kami tangkap di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10) dan saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya, dilansir Antara, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Samian, penangkapan ini dilakukan karena konten kreator yang sedang "naik daun" itu sering mempromosikan situs web judi online, sehingga Gunawan "Sadbor" dijemput tim untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dengan situs judi online itu.

Hingga Jumat, Gunawan "sadbor" yang sedang viral dan memiliki ratusan ribu pengikut di media sosial karena joget khas "Beras Habis Live Solusinya" masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca: Polisi Amankan Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Kasus Judi Online

Baca juga: Promosi 2 Situs Judi Online, DJ di Bogor Dibayar Rp6 Juta

Menurut dia, penangkapan itu juga dilatarbelakangi karena Gunawan "sadbor" beberapa kali menyebutkan nama situs web judi online saat sedang siaran langsung di akun media sosialnya dan mendapat "saweran" dari situs tersebut.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik dari Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi," tambahnya.

Samian memastikan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dalam penanganan kasus itu. Menurut dia, untuk perkembangan lebih lanjut pihaknya berjanji akan memberikan informasi kepada umum. Intinya siapapun yang terlibat dalam judi daring akan ditindak tegas.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun