Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian di Hotel dan Langsung Dijebloskan ke Salemba

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian di Hotel dan Langsung Dijebloskan ke Salemba
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/ANTARA

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur transportasi. Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, ditangkap di Hotel Sumedang, Jakarta, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang terjadi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2017-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penangkapan Prasetyo berlangsung pada Minggu (3/11/2024). 

"Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.

Baca juga: Tom Lembong Diperiksa 10 Jam oleh Kejagung, Enggan Berkomentar

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Penyidikan terhadap dugaan korupsi ini dimulai sejak 4 Oktober 2023. Kejagung menyatakan Prasetyo, yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada tahun 2016-2017, kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. "Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.

Setelah penetapan status tersangka, Prasetyo langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk penahanan selama 20 hari ke depan. "Terhadap PB akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Abdul Qohar.

Skema Korupsi dan Kerugian Negara Rp 1,1 Triliun

Dalam kasus ini, Prasetyo diduga terlibat dalam skema korupsi bersama sejumlah pihak lain. Nama Prasetyo Boeditjahjono disebut dalam dakwaan empat terdakwa lainnya, di mana peran dan penerimaan uang oleh Prasetyo terungkap. Keempat terdakwa tersebut adalah Nur Setiawan Sidik, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Amanna Gappa, Kepala BTP Sumbagut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; Arista Gunawan, team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna; dan Freddy Gondowardojo, pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Jaksa menyebutkan bahwa dalam proses penyusunan proyek, Prasetyo bersama para terdakwa melakukan manipulasi lelang dan penunjukan perusahaan pelaksana proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,157 triliun.

Pasal yang Dilanggar

Atas tindakannya, Prasetyo diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis :
Muhammad Rodhi