Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Hakim oleh Kejagung

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Hakim oleh Kejagung
Foto: Konferensi Pers Kejagung (dok.istimewa)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (4/11/2024).

Menurut Qohar, dua alat bukti yang sah ditemukan penyidik sebagai dasar peningkatan status Meirizka dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan MW," jelasnya. Proses pemeriksaan terhadap Meirizka dilangsungkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berlangsung hingga Senin siang.

Baca Juga:
Kejagung Blokir Aset Mantan Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Penyidik terus mendalami peran Meirizka dalam dugaan suap yang bertujuan mempengaruhi vonis bebas untuk Ronald Tannur. Kini, Kejagung tengah mengusut kasus ini, yang juga melibatkan sejumlah pihak lain. Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan, termasuk tiga hakim pengadilan yang memvonis bebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang disebut sebagai makelar kasus ini.

Ronald Tannur sendiri kini kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah sebelumnya mendapatkan vonis bebas.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler