Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan Rp200 M Terkait Kasus Korupsi LPEI

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan Rp200 M Terkait Kasus Korupsi LPEI
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika/ANTARA

Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebanyak 44 properti berupa tanah dan bangunan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai lebih kurang Rp200 miliar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, Kamis (8/11/2024).

Tessa mengatakan penyidik juga menemukan aset yang diagunkan dan penyidik masih mendalami soal kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik KPK.

"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

Baca: KPK dan BPKP Kerjasama Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Baca juga: KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Korupsi LPEI

Penyidik KPK juga telah menyita aset berupa kendaraan dan barang bernilai ekonomis lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," tutur Tessa.

Selain itu, penyidik KPK menemukan adanya modus tambal sulam dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Untuk sementara penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," ujar Tessa.

Baca juga: KPK Dalami Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi di LPEI, 20 Orang Diperiksa

Penyidik juga menemukan adanya debitur yang berstatus tersangka, namun masih bisa mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan menggunakan perusahaan lain.

"Diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," ucap Tessa.

Diketahui,  KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai kebijakan komisi antirasuah, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung. Tessa menerangkan penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun