
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Pada Kamis, 7 November 2024, Kejagung memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penanganan perkara Tannur.
Saksi yang diperiksa meliputi SW, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, serta SNK, seorang sekuriti di PN Surabaya. Selain itu, dua anggota tim kuasa hukum Tannur, KW dan SG, juga dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, Kejagung juga memeriksa CT, adik dari Ronald Tannur, serta ayahnya, Edward Tannur, untuk memperdalam kasus ini.
Baca Juga:
Kejagung Selidiki Dugaan Keterlibatan Zarof Ricar dan Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung telah menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Meirizka diduga menyerahkan uang senilai Rp 3,5 miliar kepada pengacara Lisa Rahmat, yang diduga digunakan untuk menyuap hakim PN Surabaya agar memberikan vonis bebas kepada anaknya. Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini, termasuk tiga hakim yang terlibat dalam persidangan Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dengan terus diperiksanya saksi-saksi dan pengungkapan aliran uang, Kejagung semakin mendalami praktik suap yang memengaruhi putusan hukum dalam kasus pembunuhan tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah