
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyelidikan dengan memanggil mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bersama tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri sejauh mana keterkaitan Zarof dengan ketiga hakim dalam proses persidangan.
"Hari ini, empat orang saksi ini diperiksa untuk menemukan bukti yang relevan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu (6/11/2024).
Ketiga hakim yang diperiksa ialah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Zarof diduga bertindak sebagai perantara antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan ketiga hakim tersebut. Harli menegaskan pentingnya menggali peran masing-masing dalam kasus ini.
"Kami perlu memahami apakah Zarof punya pengaruh dalam proses pengadilan sejak awal. Selain itu, perlu dipastikan bagaimana Zarof mengenal ketiga hakim ini," kata Harli.
Baca juga:
Dipindah ke Jakarta, 3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Berbeda
Dugaan Peran Zarof sebagai Penghubung Suap
Sebelumnya, Kejagung menguraikan dugaan jalur suap yang dimulai dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke majelis hakim melalui bantuan Zarof. Meirizka diduga mencari cara agar Ronald lolos dari hukuman atas kematian Dini Sera pada 5 Oktober 2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rahmat untuk mencari bantuan hukum. Setelah kesepakatan tercapai, Lisa meminta Zarof untuk memperkenalkannya pada seorang pejabat PN Surabaya berinisial R.
Qohar menyatakan Meirizka mengeluarkan dana sebesar Rp3,5 miliar, yang kemudian diberikan kepada majelis hakim secara bertahap. Dana ini diduga sebagai suap agar hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Vonis bebas ini dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya, yang menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah








