Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng
Foto: Ilustrasi garis polisi. (Pantau.com)

Pantau - Aparat kepolisian menggerebek markas judi online (judol) di Perum 
Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Atas kasus ini, total polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka.

"Untuk tersangka kami amankan ada delapan orang," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol M Syahduddi, kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Adapun mulanya polisi menangkap 4 orang pada Kamis (7/11), kemudian empat lainnya ditangkap pada hari Jumat hari ini. Untuk 4 tersangka pertama yang ditangkap bertugas menyerahkan rekening dan ATM ke Kamboja.

Baca juga: Uang Rp 737, Miliar Disita dalam Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

"4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja," jelasnya.

Kemudian dari pengembangan penangkapan pertama, polisi kembali menangkap 4 orang lainnya. Jadi, kini total ada 8 orang yang ditangkap dalam kasus penggerebekan judol di Cengkareng.

"Dari hasil mengamankan 4 orang tersebut, kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan pendalaman dan berhasil mengamankan 4 orang berikutnya," katanya.

Lebih lanjut, dalam penggerebekan yang terjadi selama satu jam mulai dari pukul 08.00 WIB hingga sekitar 09.00 WIB, polisi juga mengamankan barang bukti mulai dari laptop, monitor, ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. Semua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Jakbar.

Baca juga: Wanita Bogor Ngaku Iseng Endorse Judi Online hingga Dibayar Rp10 Juta
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris