
Pantau - Seorang wanita berinisial MR ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (judol) melalui media sosial (medsos). MR mengaku hanya iseng meng-endorse judol hingga mendapat bayaran Rp 10 juta per bulan.
"Hasilnya sebulan Rp 10 juta. Motifnya iseng saja sih," kata MR di Polres Bogor, Rabu (6/11/2024).
Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu unit handphone (HP) iPhone yang digunakan pelaku MR untuk endorse judi online. Namun, HP itu bukan hasil endorse judol tetapi hadiah ulang tahun dari orang tuanya. MR pun menyesal atas tindakannya.
Sebagai informasi, aparat kepolisian menangkap delapan orang terkait judi online di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dalam sepekan mulai 30 Oktober sampai 6 November 2024
Baca juga: Demi Tebus Motor Selingkuhan, Pria Kecanduan Judol Begal Taksi Online di Gunungkidul
Mereka yang ditangkap adalah tiga wanita promosi judol lewat medsos yakni MR, S, dam AK. Selain itu, lima pria yang ditangkap antara lain AP, ME, F, I, dan H, terkait perjudian online dengan memasang toto gelap (togel) di internet.
"MR, S, AK, yang berperan sebagai promotor atau pelaku endorsement tersebut. Lima pelaku laki-laki memainkan judi togel online, dengan cara AP menjadi pengepul dan penerima uang dari empat tersangka lainnya. Kemudian dengan cara mereka memasang taruhan di situs judi online, melalui akun milik AP," kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra.
Atas perbuatannya, kedelapan orang tersebut sudah ditahan. Untuk, 3 wanita dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan, 5 pria dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Ini Kata Meutya Hafid soal Pegawai Komdigi Terlibat Judol bakal Dipecat Tak Hormat
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris