
Pantau - Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan seorang pria berinisial HH warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan pembuang mayat yang dibungkus dalam lipatan kasur.
"Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan HH sebagai tersangka pembunuh dan pembuang mayat dalam gulungan kasur di Cikupa," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, di Tangerang, Selasa (12/11/2024).
Adapun bahwa penetapan tersangka terhadap HH ini berdasarkan hasil serangkaian penyidikan dan penyelidikan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polresta Tangerang dengan menemukan dua alat bukti kuat.
Baca juga: Remaja Maros Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan
"Dan tersangka juga mengakui atas perbuatan melawan hukum yang di perbuat terhadap korban. Berdasarkan bukti cukup dan dikuatkan dengan barang bukti yg sudah di sita oleh penyidik," jelasnya.Dalam hal ini, tersangka mengaku jika dirinya bersama korban perempuan berinisial N warga Cikupa ini, baru berkenalan melalui aplikasi di salah satu media sosial (medsos).
"Pelaku dan korban berkenalan dengan cara janjian di tempat kejadian utama. Dan duga kuat yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melukai seseorang yang mengakibatkan rasa sakit dan hilangnya nyawa korban," paparnya.
Penetapan tersangka kepada HH sebagai pelaku pembunuhan tersebut semakin menguatkan polisi, setelah hasil uji forensik dan identifikasi terdapat luka lebam pada leher korban diduga karena di cekik.
"Diketemukan luka dan bengkak akibat cekikan di bagian leher," katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangani kasus temuan sesosok mayat yang terbungkus kasur lipati di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada pada Senin (11/11) pagi.-
Baca juga: Pelaku Pembuang Mayat Terbungkus Kasur Lipat di Cikupa Tangerang Ditangkap!
Baca juga: Temuan Mayat Wanita Terbungkus Kasur Lipat di Cikupa Tangerang Gegerkan Warga
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris