Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Agung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Tak ada Maksud Politik

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Jaksa Agung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Tak ada Maksud Politik
Foto: Kejaksaan Agung RI mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta/ANTARA

Pantau - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tidak ada maksud politik dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

Dia mengatakan bahwa penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung hanya memegang aspek yuridis. Menurut dia, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati.

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah," kata Burhanuddin, dilansir Antara, Jumat (15/11/2024).

Baca: Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar 18 November

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Status Tersangka Kasus Impor Gula

Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sangat rigid. Tidak mungkin, kata dia, kejaksaan menentukan seseorang menjadi tersangka tanpa melalui proses karena akan melanggar Hak Asasi Manusia.

"Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan, apa dan mengapanya," kata dia.

Adapun pada saat rapat dengan Komisi III DPR RI, sejumlah Anggota DPR RI mempertanyakan mengenai polemik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para legislator itu pun membandingkan dengan Menteri Perdagangan lainnya yang juga melakukan impor gula.

Baca juga: Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Usut Aliran Dana

Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Penulis :
Fithrotul Uyun