HOME  ⁄  Hukum

Ada 10 Pegawai Komdigi jadi Tersangka Mafia Judi Online

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ada 10 Pegawai Komdigi jadi Tersangka Mafia Judi Online
Foto: Sejumlah tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi, Sabtu (16/11/2024). ANTARA/Istimewa

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Untuk 10 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.

"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang. Komdigi 10 orang (tersangka dan ditahan)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputa, Sabtu (16/11/2024).

Adapun yang terbaru, polisi telah berhasil  melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF. Dari penangkapan tersebut, juga ada penyitaan barang bukti berupa tiga HP, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

Baca juga: Ditangkap! Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ngaku Setor Rp24 Juta Agar Tak Diblokir

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.

Tiga tersangka tersebut merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online agar tidak diblokir Komdigi. Mereka semua bukan pegawai Komdigi melainkan warga sipil.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka."Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," katanya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judol atau pemilik website judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tersangka HE yang ditangkap pada Jumat (15/11) ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.

Baca juga: Kejagung Siap Bersinergi dengan Komdigi Tangani Judi Online 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris