
Pantau - Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), menangkap satu orang pria berkerja sebagai sopir angkota, pelaku judi online (Judol). Selain sopir angkot, ada dua pekerja swasta yang turut ditangkap. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah RI dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Resmob Gamalama menerima informasi dari informan bahwa ada beberapa orang yang berkumpul dan bermain judi online di seputaran terminal Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah. Berdasarkan aduan tersebut Resmob Gamalama kemudian ke lokasi untuk memastikan kebenarannya dan sekitar pukul 13.50 WIT Resmob Gamalama berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online yang pada saat itu sedang bermain di pangkalan angkot," kata Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Senin (18/11/2024).
Para pelaku masing-masing berinisial AD (29) bekerja sebagai sopir angkot, sementara IM (51) dan IU (42) sebagai pekerja swasta. Mereka diringkus saat tengah asyik bermain Judol di area terminal angkot (angkutan kota), Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 13.50 WIT.
Baca juga: Pemuda Nekat Curi Motor Teman di Jatinegara gegara Buat Main Judol
Adapun penangkapan bermula setelah adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering bermain judol di tempat tersebut. Setelah diringkus, kata Umar, para pelaku beserta barang bukti sejumlah uang tunai langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mendapati uang tunai yang dipakai pelaku sebagai transaksi judol taruhan dengan total senilai Rp3.583.000 selain itu satu unit handphone merk OPPO A38 yang diamankan petugas juga ditemukan akun judol di situs OLXTOTO dengan saldo Rp 421.643.
"Dari hasil interogasi, salah satu terduga atas nama ARI alias AD mengaku sebagai pemilik akun judi online di situs OLXTOTO dan yang bersangkutan bermain judi jenis CASINO 24D SPIN online, kemudian para pemain memasang nomor taruhan ke yang bersangkutan," katanya.
"Tiga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dan atau Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, " tegas Umar.
Baca juga: Ada 10 Pegawai Komdigi jadi Tersangka Mafia Judi Online
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris