Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Menko Sebut Mary Jane Bukan Bebas Tapi Dipulangkan Ke Filipina

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Menko Sebut Mary Jane Bukan Bebas Tapi Dipulangkan Ke Filipina
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra/ANTARA

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.

Yusril menegaskan Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman, tetapi Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.

"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," kata Yusril, Rabu (20/11/2024).

Yusril menjelaskan pemindahan dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane. Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan. Selain itu, syarat lainnya ialah Filipina bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan.

"Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya, di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” kata Yusril.

Baca: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo atas Pembebasan Mary Jane Veloso

Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.

Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.

"Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan," ucap Yusril.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina, menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.

"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.

Baca juga: Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Bebas!

Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.

"Hasil yang baik ini, mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang. Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” demikian Presiden Marcos.

Sebagai informasi, pada 25 April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin. Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Dalam pengakuannya, Mary Jane mengatakan bahwa ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Katanya, narkoba tersebut dijahitkan di dalam koper tanpa sepengetahuannya. Presiden Jokowi juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.

Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), namun urung dieksekusi. Ia dikembalikan ke Lapas Yogyakarta karena ada permohonan dari otoritas Filipina terkait pengakuan Maria Kristina Sergio bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun