
Pantau - Aparat kepolisian menangkap sebanyak dua pria M alias Kipli Z (32) dan MR (28) terkait pencurian motor di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Modusnya berpura-pura kenalan dengan korban.
Adapun peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/11) ini sudah direncanakan pelaku yang diawali berkenalan dengan korban. Jadi, saat beraksi pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan korban dan mengambil motor tersebut.
"Pelaku berpura-pura berkenalan dengan korban dan setelah kenal pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur di rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci, mengambil kunci motor di dalam tas korban," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Polres Tulungagung Tangkap Kakak-Adik Spesialis Pencurian Kendaraan
Setelah berhasil mencuri motor korban, pelaku menggadaikannya kepada MR dengan harga Rp1 juta beserta STNK-nya. Jadi untuk motif pencurian ini karena kecanduan sabu.
"Uang tersebut habis digunakan untuk membeli sabu-sabu," katanya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya, bahkan ternyata aia sudah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, 2 kali di Kosambi dan 1 kali di Cengkareng. Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polisi Polsek Teluknaga.
Atas perbuatannya, Kipli dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan MR penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,
Baca juga: Pemuda Nekat Curi Motor Teman di Jatinegara gegara Buat Main Judol
- Penulis :
- Firdha Riris