billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terungkap! Oknum Pegawai Lapas di Indramayu Terlibat Peredaran Sabu

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! Oknum Pegawai Lapas di Indramayu Terlibat Peredaran Sabu
Foto: Konferensi pers terkait kasus narkoba di Indramayu, Jabar, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Polres Indramayu)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di lembaga pemasyarakatan (lapas) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), yang melibatkan seorang oknum pegawai lapas berinisial T.

Kasus ini terungkap setelah pihak lapas menggelar razia secara internal, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian terkait adanya peredaran sabu. Dalam razia itu ditemukan 25,8 gram sabu, yang disembunyikan di saluran air pada sel narapidana (napi).

“Lapas melaksanakan razia dan menemukan bungkusan di dalam rokok yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Barang tersebut disembunyikan di gorong-gorong air,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dilansir Antara, Rabu (27/11/2024).

Dari hasil pengembangan, petugas lapas kembali menemukan 15,15 gram sabu lainnya yang disembunyikan di balik kipas angin di area sel. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, barang tersebut diselundupkan melalui bohlam lampu dan dititipkan kepada oknum pegawai lapas yakni T. 

Oknum ini diduga berperan membantu penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Selain itu pihaknya juga masih mengejar pemasok utama dari narkotika tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, sabu itu dibawa dari luar dan dititipkan ke oknum T melalui bohlam lampu,” katanya.

Baca juga: Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di Lapas Salemba jadi Tersangka, Dijanjikan Uang Rp2 juta

Lebih lanjut, Ari mengatakan Polres Indramayu juga berhasil meringkus 23 pelaku kasus narkoba pada November 2024 yang terdiri atas 15 pengedar dan 8 pengguna. Pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan yang berada di dalam lapas. 

“Total barang bukti yang disita meliputi 65,91 gram sabu, 2.500 butir obat keras tertentu (Tramadol dan Hexymer), serta 11 butir psikotropika (Alprazolam dan Clonazepam),” katanya.

Di sisi lain, Kalapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya, telah memberikan sanksi disiplin kepada oknum T dengan melarangnya memasuki kantor atau area lapas.

"Kami sudah memproses oknum T dan memberikan hukuman disiplin. Selain itu, pengamanan di lapas akan diperketat untuk mencegah barang terlarang masuk," kata Hero.

Selain memberikan sanksi kepada oknum pegawai, pihak lapas juga melakukan tes urine terhadap seluruh napi. Hasilnya menunjukkan kalau 10 narapidana dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Untuk tujuh napi yang tidak terlibat dalam peredaran narkoba diberi sanksi disiplin berupa penempatan di sel khusus dan pencabutan hak kunjungan. Kami mengakui peristiwa ini menunjukkan adanya kelengahan, dan memastikan pengawasan lebih ketat ke depannya,” ucapnya.

Baca juga: Lapas Menjadi Tempat Bisnis Narkoba, Arisal Aziz Minta Perketat Pengawasan 

Penulis :
Firdha Riris