
Pantau - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang tersangka kasus dugaan perusakan sejumlah fasilitas tambang milik PT Sumbawa Timur Mining (STM).
"Satu orang telah kami tetapkan tersangka. Sudah kami tahan di rutan (ruang tahanan) Polres Dompu," kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Zuharis, dilansir Antara, Sabtu (30/11/2024).
Dia menerangkan bahwa tersangka ini merupakan warga lingkar tambang dari Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Dia terekam ikut dalam aksi perusakan pada 1 November 2024 tersebut.
"Dalam rekaman video, wajahnya terlihat jelas dalam aksi itu," ujarnya.
Baca: Pospol di Jaktim Dirusak OTK, Polisi Hampir Ditikam
Baca juga: 6 Mobil TNI-Polri Dibakar hingga 1 Dirusak Buntut dari 3 OPM Ditembak Mati
Penyidik menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 170 KUHP. Terkait motif pelaku bersama kelompoknya melakukan aksi perusakan, Zuharis mengaku belum mendengar penjelasan lengkap dari penyidik.
"Karena di pasal itu 'kan secara bersama-sama, jadi ada kemungkinan tersangka tambahan, ini masih pengembangan," ucap dia.
"Apakah karena dipecat atau tidak mendapatkan pekerjaan, itu yang kami masih selidiki, yang jelas informasinya ada kaitan dengan kebijakan perusahaan," lanjut Zuharis.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun