
Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami soal penempatan investasi PT Taspen (Persero) di PT Insight Investments Management (IIM) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen.
"Penyidik mendalami proses investasi PT Taspen ke IIM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir Antara, Minggu (1/12/2024).
Hal tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa dua orang saksi yakni Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dan Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya.
Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Kamis (28/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Baca: KPK Usut Aliran Uang Hasil Investasi PT Taspen
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
KPK juga turut memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019 hingga Mei 2020 bernama Sariniatun hadir soal pengajuan rekomendasi risiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Baca juga: KPK Setor Rp637 Miliar Hasil Rampasan dari Koruptor pada 2024 ke Negara
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun