Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengedar Narkoba di Sentani Ditangkap, Ganja Senilai Rp1 Juta Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pengedar Narkoba di Sentani Ditangkap, Ganja Senilai Rp1 Juta Disita
Foto: Kapolsek Sentani Kota Kompol Mansur dan anggotanya berfoto bersama pelaku pengedar ganja di Sentani usai dibekuk. (ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura)

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura melalui Polsek Sentani Kota berhasil menangkap pemuda pengedar narkotika golongan I jenis ganja di Yabaso, Sentani.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti atau ganja enam plastik bening berisi ganja senilai Rp1 juta, dua paket besar ganja, satu karung beras berisi ganja, satu karton teh pucuk berisi ganja, plastik bening ukuran besar, satu unit telepon seluler, satu ikat sayur kangkung sebagai kamuflase barang bukti (beratnya pihak kepolisian belum menimbangnya).

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kapolsek Sentani Kota Kompol Mansur membenarkan penangkapan terhadap pemuda pengedar ganja di Yabaso, Sentani.

“Unit Reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Intelkam IPDA Irwan Agus Susilo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku diketahui berinisial II (22), warga Kampung Benjibey, Distrik Sentani,” katanya, dilansir Antara, Senin (9/12/2024).

Baca: Driver Ojol Bogor Lagi Ambil Paket Ganja 5,2 Kg di Kolong Gerobak Mi Ayam Ditangkap Polisi

Menurut Kapolsek, saat petugas menyelidiki lokasi, terduga pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah pondok.

"Dari interogasi awal, pelaku mengaku membawa ganja yang dimilikinya dari Waris, Kabupaten Keerom, bersama seorang rekan lainnya YM,” ujarnya.

Dia menjelaskan ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Pegunungan.

“Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah dua kali membeli ganja dari seorang di Waris seharga Rp2 juta, ganja tersebut kemudian dikemas rapi dan disamarkan dengan tumpukan sayur kangkung untuk mempermudah pengiriman ke Timika,” katanya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Banyumas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dia menambahkan anggota berhasil mengejar YM, namun ia berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan di dalam karton teh pucuk. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sentani Kota.

“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut, kami terus memburu YM dan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Sentani,” ujarnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun