Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Transaksi Lewat Instagram, 2 Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polisi di Lebak

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Transaksi Lewat Instagram, 2 Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polisi di Lebak
Foto: Barang bukti narkoba yang diamankan, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Polres Serang)

Pantau - Aparat kepolisian Polres Serang menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila di dua lokasi berbeda wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yang melakukan transaksi melalui media sosial (medsos).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan tersangka berinsial FE (25) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00 WIB.

Sedangkan tersangka AM (26) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Penangkapan dua pelaku pengedar narkoba merupakan pengembangan dari pelaku berinisial SA yang sebelumnya ditangkap di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang," kata Condro dilansir Antara, Selasa (10/12/2024).

Adapun berdasarkan pengakuan dari SA beberapa paket tersebut didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui media sosial Instagram. Berbekal dari informasi tersebut, polisi berusaha mencari keberadaan FE yang akhirnya berhasil mengamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Cijoro Pasir saat masih tidur.

Baca juga: Polisi Gerebek Kamar Kontrakan di Bandung Produksi Tembakau Gorila

"Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi," katanya.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi persembunyiannya, Tim Satresnarkoba saat itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AM saat tidur di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE.

"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102,21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban," jelasnya.

Di sisi lain, Kasatreesnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu tahun. Barang haram tersebut, diakui tersangka didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua tersangka mengakui sudah lebih dari setahun mengedarkan tembakau gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," katanya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 Ayat (2) juncto 132 Ayat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Sentani Ditangkap, Ganja Senilai Rp1 Juta Disita

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris