
Pantau - Aparat kepolisian telah berhssil menangkap seorang remaja pria berinisial HRS (16) yang merupakan pelaku pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap CF, wanita berusia 14 tahun di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah beraksi sebanyak delapan kali di Sawangan, Depok, Jawa Barat (Jabar), dan juga Palmerah. Dalam aksinya, pelaku mengincar secara acak korbannya dengan kriteria berbadan gemuk.
Saat diperiksa, pelaku yang sudah putus sekolah dan saat ini bekerja sebagai tukang potong ayam tersebut melakukan aksi bejatnya mengaku karena terpapar video porno tontonannya.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film porno saat pandemi Covid-19," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Cirebon Bantah Lakukan Pelecehan Seksual pada SPG
HRS juga mengaku bahwa dirinya tidak menyesali dan tidak merasa bersalah atas tindakan asusila yang telah dibuat. Selain itu, polisi juga menduga adanya kelainan pada pelaku karena pelaku tidak ereksi saat beraksi.
"Ketika ditanya, tidak ada penyesalan. Jadi, biasa saja seperti tidak ada perasaan bersalah. Saat ditanya setelah memegang payudara, ereksi? tidak juga. Nah, ini pastinya ada kelainan" kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti.
Lebih lanjut, Sri juga menyebut pelaku telah menikah di bawah tangan dan memiliki anak yang berusia tiga bulan. "Nah, ini juga nanti harus kami teliti juga bersama konselor, nantinya seharusnya anak ini diberi tindakan apa," katanya.
Diketahui, kasus ini terungkap bermula saat korban CF melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada polisi pada Selasa (10/12) hingga akhirnya menangkap HRS. Untuk kondisi CF mengalami trauma. Sedangkan, HRS dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Palmerah. HRS pun akan menjalani tes psikologis.
Atas perbuatannya, HRS terancam jeratan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. HRS
Baca juga: Remaja Disabilitas di NTB jadi Tersangka Pelecehan Seksual
- Penulis :
- Firdha Riris