Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terkait Kasus Korupsi Rp150 Miliar, Kadisbud Jakarta Nonaktif Diperiksa Jaksa

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Terkait Kasus Korupsi Rp150 Miliar, Kadisbud Jakarta Nonaktif Diperiksa Jaksa
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI, Jakarta, Rabu (18/12/2024). ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta/am.

Pantau - Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah terkait dugaan kasus korupsi. Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif bersama pejabat Dishub lainnya di periksa jaksa.

Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan mengatakan tiga orang diperiksa termasuk Iwan Henry Wardhana (IHW).

"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Syahron, Kamis (19/12/2024).

Baca: Dugaan Korupsi Rp150 Miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kantor EO Ikut Digeledah

Para saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan serta klarifikasi terkait kasus dugaa penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun 2023 dengan anggaran senilai Rp150 juta.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujar Syahron.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan pada Rabu (18/12) terkait kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan di lima lokasi. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan ratusan stempel palsu.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun