Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

6 Warga Banda Aceh jadi Tersangka usai Keroyok Pria Diduga Mesum dalam Rumah

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

6 Warga Banda Aceh jadi Tersangka usai Keroyok Pria Diduga Mesum dalam Rumah
Foto: Ilustrasi Pengeroyokan

Pantau - Seorang pria berinisial RD (50) tewas usai diamuk massa setelah ditangkap karena diduga mesum di dalam rumah bersama perempuan di Banda Aceh. Akibat peristiwa tersebut enam orang ditetapkan jadi tersangka.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan terdapat 12 orang yang dimintai keterangan, namun tersangka peristiwa tersebut tertuju pada enam orang.

"Berdasarkan dari 12 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, tertuju pada enam tersangka," kata Fadillah, Minggu (29/12/2024).

Baca: Cekcok saat Karaoke Berujung Pria di Bekasi Dikeroyok hingga Terluka

Fadillah menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pendalam serta dikuatkan dengan keterangan para saksi.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD. Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," jelas Fadillah.

Baca juga: Gegara Senggolan Kendaraan, Pria Dikeroyok OTK di Tol Jakarta-Merak

Baca juga: Miris! Tak Sengaja Senggol Jemuran, Pria di Jakbar Malah Dikeroyok

Keenam tersangka yaitu SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban digrebek warga pada pertengan Noovember lalu di dalam sebuah rumah di Tibang, Syiah Kuala, Banda Aceh.  Saat kejadian, warga mengeroyok korban hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian, pada Sabtu (16/11) korban yang dalam perawatan di Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban yang tak terima pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Lalu, pada Selasa (19/11) penyidik Polresta Banda Aceh mengekshumasi jasad korban untuk diautopsi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah hasil autopsi dikeluarkan, polisi kembali meminta keterangan sejumlah saksi hingga akhirnya ditetapkan enam tersangka.

Penulis :
Fithrotul Uyun