Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Suami di Bengkalis KDRT Istri hingga Tewas Berujung Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Suami di Bengkalis KDRT Istri hingga Tewas Berujung Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi - Korban kekerasan. (Sumber: Pixabay/Tumisu)

Pantau - Seorang suami bernama Riko Ricardo (36) di Kabupaten Bengkalis, Porvinsi Riau, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Dewi Marlina (39), hingga membuatnya tewas. Dalam hal ini, Rico pun mengakui perbuatannya melakukan kekerasan.

"Saat diinterogasi, Rico Rikardo mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam kekerasan fisik terhadap istrinya yang berujung pada kematian korba," kata Kapolsek Mandau, AKP Primadona, dilansir Antara, Sabtu (11/1/2025).

Kejadian tragis ini dilaporkan pada Rabu (8/1) malam sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban. Peristiwa ini diketahui setelah keluarga korban membawa korban ke Rumah Sakit Permata Hati. Pelapor, Rahmat Hidayat (38), menyaksikan langsung kondisi korban yang telah meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Sempat Bertengkar, Suami di Bogor Bacok Istri hingga Berlumuran Darah

Kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat pertengkaran di rumah mereka hingga akhirnya berujung korban meninggal dunia. Tim Unit Reskrim Polsek Mandau akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Kamis (9/1) pagi di rumahnya di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam kasus ini, Rico Rikardo akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Hukuman berat menanti pelaku atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Korban, Dewi Marlina, meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Ro (14). Reno menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga demi mencegah kejadian serupa.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya. 

Baca juga: Armor Toreador Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Kasus KDRT pada Cut Nabila

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris