Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan Secara Tuntas

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan Secara Tuntas
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menemui pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, harus diselesaikan secara tuntas.

"Saya yakin ini adalah kasus yang harus diselesaikan dengan baik," ujar Setyo usai pertemuannya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Pemeriksaan Hasto oleh KPK
Setyo menambahkan, pemeriksaan terhadap Hasto yang dilakukan pada Senin (13/1) lalu merupakan bagian dari kewenangan penyidik. Namun, ia enggan membocorkan rincian dari pemeriksaan tersebut."Kami memastikan bahwa KPK bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini," tambah Setyo.

Baca Juga:
Eks Ketua KPU Diperiksa KPK, Ngaku Dicecar 29 Pertanyaan Terkait Kasus Hasto
 

Proses Penyidikan yang Terbuka dan Diawasi
Penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto, menurut Setyo, juga diawasi secara ketat oleh masyarakat, Dewan Pengawas, dan Inspektorat."KPK bekerja di bawah pengawasan yang transparan, dan kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara adil," ujar Setyo.

Keterangan Terkait Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto diperiksa oleh KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan seorang advokat, Donny Tri Istiqomah (DTI), untuk melobi anggota KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

KPK juga menyatakan bahwa Hasto berperan dalam pengambilan dan pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga merupakan eks kader PDI Perjuangan. Sebelumnya, Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam perkara tersebut.

Keterangan Tentang Penahanan Hasto
Meski Hasto telah diperiksa, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya. Setyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum berencana untuk menahan Hasto, namun mereka sudah memiliki pertimbangan yang matang terkait langkah penyidikan selanjutnya.

Kasus ini mencuat dalam rangkaian penyidikan terhadap kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak terkait.

Penulis :
Ahmad Ryansyah