HOME  ⁄  Hukum

Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibuang ke Kebun Jagung di Garut Ditangkap, 2 jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibuang ke Kebun Jagung di Garut Ditangkap, 2 jadi Tersangka
Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo. (ANTARA/Feri Purnama)

Pantau - Kepolisian Resor Garut menciduk dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis yang mayatnya dibuang ke kebun jagung di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Ya, dua orang, pelakunya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo, dilansir Antara, Kamis (16/1/2025).

Ia menuturkan kepolisian sebelumnya mendapatkan laporan adanya penemuan mayat pria dengan kondisi banyak luka bacok yang dipastikan menjadi korban pembunuhan di kebun jagung, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Garut pada 21 Desember 2024.

Baca: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Pantai Saoka Sorong Ternyata Dibunuh TNI AL

Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian memintai keterangan sejumlah saksi penemuan mayat maupun warga setempat untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut.

Ia menyebutkan ada 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan selama proses penyelidikan yang akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dua nama yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Kami akhirnya berhasil mengungkap dan menahan terduga pelaku pembunuhan yang mayat korbannya dibuang di sebuah kebun jagung di kawasan Kadungora itu," katanya.

Baca: Depresi Suami Mau Nikah Lagi, Ibu di Lampung Timur Bacok Bayi hingga Tewas lalu Coba Bunuh Diri

Baca juga: IRT di Lampung Dibunuh Pakai Pacul Usai Melawan Perkosaan

Polisi menangkap kedua pelaku di tempat berbeda yakni tersangka inisial EA (51) ditangkap di Garut, dan tersangka kedua inisial PR (36) ditangkap di Kecamatan Baleendah, Bandung, Selasa (14/1).

Keduanya, kata Ari, langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan, berdasarkan keterangan mereka mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain yang dikenalnya yakni Jajang Sukmana (49) warga Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Garut.

Terkait alasan kedua tersangka itu membunuh korban, kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tersangka lebih lanjut untuk mengetahui motifnya hingga tega menghilangkan nyawa orang lain.

"Motif masih belum bisa diungkap karena masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler