
Pantau - Seorang ibu bernama Umi Dasifa tega membunuh anaknya sendiri yang masih berusia enam bulan di Lampung Timur. Pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala bayinya dan berusaha mengakhiri hidupnya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya mengatakan peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak pertama pelaku bernama Yuli Arifin yang mendengar suara tangisan dari arah dapur dan saat di cek sudah mendapati adiknya bersimbah darah.
"Yang pertama kali menemukan korban adalah saudara Yuli Arifin yang merupakan kakak korban (anak pertama pelaku) itu sendiri. Sekitar pukul 4 pagi, Arifin mendengar tangisan di dapur kemudian saudara dia datang ke dapur dan melihat bahwa adiknya yang bernama Hanifa Sabrina yang masih balita sudah bersimbah darah dan tergeletak di lantai dapur yang mana di sebelahnya berdiri ibu kandungnya yang bernama Umi Dasifah sembari memegang satu bilah golok," kata Benny, Minggu (12/1/2025).
Baca: Sempat Bertengkar, Suami di Bogor Bacok Istri hingga Berlumuran Darah
Kemudian, Arifin membawa tubuh adiknya ke rumah pamannya yang berada di samping tempat tinggalnya. Lalu, kembali masuk ke rumah mendapati ibunya penuh dengan luka sayat serta mulut berbusa.
"Kemudian Arifin langsung membawa adiknya atau korban ke rumah pamannya yang kebetulan berada di sebelah tempat tinggal mereka. Dan saat kembali masuk, ibunya telah tergeletak dengan luka sayatan di tangannya dan mulut berbusa karena mengkonsumsi racun semut," jelas Benny.
Bayi tersebut pun dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penangan, nahas nyawanya tidak tertolong.
"Nyawanya waktu dibawa sudah tidak ada atau sudah meninggal dunia. Dari lokasi kejadian kami temukan golok dan satu botol racun semut yang kami bawa untuk dijadikan barang bukti," ujar Benny.
Baca juga: Cekcok Pulang Kondangan, Pria di Jaktim Tewas Dibacok Pakai Parang
Benny mengungkapkan alasan pelaku nekat membunuh bayinya serta melakukan percobaan bunuh diri lantaran depresi suaminya yang jarang pulang ingin menikah lagi.
"Untuk motif tersangka ini melakukan pembunuhan karena depresi akibat mengurus anak yang banyak, kemudian suaminya jarang pulang ke rumah karena bekerja sebagai sopir truk dan ingin menikah lagi," ungkap Benny.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku berfikir mengakhiri hidupnya sendiri dan anaknya karena merasa tak sanggup mengurus anak-anaknya setelah sang suami ingin menikah lagi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit. Akibat perbuatannya, Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun