Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

3 Pembobol Minimarket di Cirebon-Garut Ditangkap, 1 Orang DPO

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

3 Pembobol Minimarket di Cirebon-Garut Ditangkap, 1 Orang DPO
Foto: Tersangka kasus pencurian minimarket (kaus biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku pembobolan minimarket yang kerap beraksi di berbagai daerah, termasuk pada dua lokasi di Kecamatan Kapetakan, Cirebon.

“Para pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi yang masuk wilayah hukum kami. Kejadiannya pada Januari 2025,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, dilansir Antara, Rabu (12/2/2025).

Ia mengatakan ketiga pelaku ini terdiri dari pria berinisial A (25) dan YAL (28), serta satu tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca: Pria Curi Uang Rp54 Juta dalam Brankas Minimarket di Depok, Jebol Ventilasi

Baca juga: Remaja Bobol Minimarket di Sumut, Ratusan Bungkus Rokok dan Uang Rp73 Juta Raib

Menurutnya, para pelaku merupakan satu komplotan yang sudah belasan kali melakukan aksi pembobolan minimarket seperti di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Garut. Pihaknya kini memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku menyasar minimarket yang sepi atau kurang pengawasan. Mereka masuk dengan cara memanjat atap menggunakan tangga atau bambu, lalu membobol plafon untuk masuk ke dalam,” katanya.

Eko menjelaskan setelah berhasil masuk ke minimarket, para pelaku mengambil berbagai barang dagangan yang mudah dijual. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca juga: 8 Orang Ditangkap terkait Kasus Bobol Minimarket di Pandeglang, Beraksi 12 Kali

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan kalau modus yang digunakan komplotan ini selalu sama, yakni membobol minimarket dari atap saat kondisi sekitar sepi. Ia menyampaikan dari dua lokasi kejadian di Kecamatan Kapetakan, total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp37 juta.

“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengawasi situasi dari luar, sementara dua lainnya masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga,” ujarnya.

Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau agar pemilik minimarket di Cirebon, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.

“Penggunaan kamera pengawas (CCTV) serta koordinasi dengan aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa,” ucap dia.

Penulis :
Fithrotul Uyun