Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK dengan Status Sebagai Tersangka

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK dengan Status Sebagai Tersangka
Foto: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menyampaikan paparannya pada pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

Pantau - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/2/2025) dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dilansir Antara, Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto direncanakan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan mengenai materi atau pokok perkara apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Baca juga: Hasto Ajukan Praperadilan Kedua, Lawan Status Tersangka dari KPK

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Tak Diterima, Status Tersangka Sah!

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti