
Pantau - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah upaya pertamanya ditolak oleh hakim. Gugatan ini menantang status tersangkanya dalam dua kasus sekaligus: dugaan suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, dalam putusan praperadilan pertama pada Kamis (13/2), hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan Hasto. Alasan utama penolakan adalah karena gugatan seharusnya diajukan dalam dua permohonan yang terpisah, mengingat ada dua pasal yang disangkakan oleh KPK.
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Usai Menang Praperadilan
Menanggapi putusan itu, tim hukum Hasto kini telah memisahkan gugatan menjadi dua perkara.
"Ya, permohonan kami pisah antara perkara suap dan perkara obstruction of justice," kata pengacara Maqdir Ismail.
Di sisi lain, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2). Namun, pihak Hasto telah mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani proses praperadilan.
Hakim Djuyamto, dalam sidang putusan sebelumnya, menegaskan bahwa pengajuan satu gugatan untuk dua perkara sekaligus tidak sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, gugatan pertama dinyatakan tidak beralasan secara formil.
Kini, dengan gugatan yang telah diperbaiki, Hasto kembali menguji keabsahan status tersangkanya di hadapan pengadilan. Apakah kali ini perlawanan hukum Sekjen PDIP tersebut akan membuahkan hasil? Pengadilan akan menjadi penentu.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah