Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Usai Menang Praperadilan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Usai Menang Praperadilan
Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diperiksa KPK, Senin (13/1/2024). Sumber: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

"Informasi yang kami terima dari penyidik, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pemeriksaan akan berlangsung pekan depan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Tessa menekankan pentingnya kehadiran Hasto dalam pemeriksaan mendatang. Menurutnya, pihak Hasto melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Ketua KPK Pasrahkan Penangkapan hingga Penahanan Hasto ke Penyidik
 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," tegas Djuyamto dalam persidangan pada Kamis (13/2/2025).

Permohonan praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Hasto Kristiyanto dan termohon KPK cq Pimpinan KPK. Praperadilan ini diajukan sebagai upaya Hasto untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri telah berstatus buron sejak 2020 setelah diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa lolos sebagai anggota legislatif. Hingga kini, keberadaannya masih menjadi misteri.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga berperan dalam menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Dengan praperadilan yang ditolak, langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini semakin kuat.

KPK berharap Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan pekan depan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. "Kami berharap yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tutup Tessa.

Penulis :
Ahmad Ryansyah